Thursday 31 March 2011

Senjata Itu Bernama Exorbitante Rechten

Lukisan Laat Maar oleh Jerry Thung,
pada pameran "Dari Penjara ke Pigura" (Salihara, Jakarta 17 Oktober - Desember 2008)


Exorbitante Rechten adalah hak menangkap siapa saja yang dianggap membahayakan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda sebelum Perang Dunia II. Hak luar biasa ini dipakai untuk meringkus pemimpin-pemimpin nasional saat itu. Bersama  hak exorbitante rechten ini, ada juga dinamakan pasal "de Haatzaai Artikelen" yaitu pasal-pasal pencegahan rasa benci. Ini adalah pasal karet yang mampu menuduh seseorang telah menyebarkan rasa benci pada pemerintah yang berkuasa. Dan bila tak mempan, maka dipakai hak exorbitante rechten itu sebagai senjata pamungkas.



Berikut ini kisah Bung Karno dihadapan pengadilan Belanda yang saya kutip dari blog Roso Daras :

Alkisah, ketika 18 Agustus 1930 Bung Karno dihadapkan di depan pengadilan Hindia Belanda di Landraad Bandung, adalah para teman dan pembela Bung Karno yang sejenak terlintas nama Sosrokartono. Pembelaan Bung Karno yang monumental: “Indonesia Menggugat” tak juga meloloskannya dari jerat penjara. Perdebatan sengit Bung Karno dengan tuan-tuan hakim, tak juga melepaskannya dari jeruji besi.

Meski sejatinya, pasal-pasal yang dituduhkan kepada Bung Karno, sangat berlebihan. Bung Karno dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Hindia Belanda, pasal 169. Selain pasal itu, Bung Karno juga dituding menyalahi pasal 161, 171 dan 153. Ini adalah pasal-pasal “de Haatzaai Artikelen”, yaitu pasal-pasal pencegah penyebaran rasa benci. Formalnya, ia dituduh “mengambil bagian dalam suatu organisasi yang mempunyai tujuan menjalankan kejahatan di samping… usaha menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda….”

Dalam suatu perdebatan di ruang sidang, Bung Karno menggeledek, “Pengadilan menuduh kami telah menjalankan kejahatan. Kenapa? Dengan apa kami menjalankan kejahatan, Tuan-tuan Hakim yang terhormat? Dengan pedang? Dengan bedil? Dengan bom? Senjata kami hanyalah rencana….”

Selanjutnya Bung Karno berteriak, “Tujuan kami adalah exorbitante rechten, hak-hak luar biasa Gubernur Jenderal, yang secara peri-kemanusiaan tidak lain adalah pengacauan yang dihalalkan. Satu-satunya dinamit yang pernah kami tanamkan adalah suara jeritan penderitaan kami. Medan perjuangan kami tak lain daripada gedung-gedung pertemuan dan suratkabar-suratkabar umum.”


Berikutnya, Bung Karno makin berani menyuarakan suara hati rakyat Indonesia, “Ya, kami memang kaum revolusioner. Kata ‘revolusioner’ dalam pengertian kami adalah ‘radikal’, mau mengadakan perubahan dengan lekas. Tuan-tuan Hakim yang terhormat, sedangkan seekor cacing kalau disakiti, dia akan menggeliat dan berbalik-balik. Begitu pun kami. Tidak berbeda daripada itu!”

Hakim dan seluruh hadirin di ruang sidang bungkam. Hening. Suara yang membahana di ruang itu hanya suara Sukarno. “Golok. Bom. Dinamit. Keterlaluan! Seperti tidak ada senjata yang lebih tajam lagi daripada golok, bom, dan dinamit. Semangat perjuangan rakyat yang berkobar-kobar akan dapat menghancurkan manusia lebih cepat daripada ribuan armada perang yang dipersenjatai lengkap. Suatu negara dapat berdiri tanpa tank dan meriam. Akan tetapi suatu bangsa tidak mungkin bertahan tanpa kepercayaan. Ya, kepercayaan, dan itulah yang kami punyai. Itulah senjata rahasia kami.”

Masih mengalun dan bergelombang-gelombang pernyataan-pernyataan Sukarno di persidangan itu. Ia menutupnya dengan kalimat, “Saya menolak tuduhan mengadakan rencana rahasia mengadakan pemberontakan bersenjata. Sungguhpun begitu, jikalau sudah menjadi Kehendak Yang Maha Kuasa, bahwa gerakan yang saya pimpin akan memperoleh kemajuan pesat dengan penderitaan saya, maka saya menyerahkan diri dengan pengabdian yang setinggi-tingginya ke hadapan Ibu Indonesia, dan mudah-mudahan ia menerima nasib saya sebagai pengorbanan yang harum semerbak di atas pangkuan persadanya. Tuan-tuan hakim, saya, bersama-sama dengan rakyat dari bangsa ini, siap sedia mendengarkan putusan tuan-tuan Hakim.”

No comments: